JOB DISCRIPTION KASAT RESKRIM POLRES PULANG PISAU
JOB DISCRIPTION KASAT RESKRIM
1. Mengawasi para Inspektur dan Brigadir
yang menjadi bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Mengelola sumber daya yang tersedia secara optimal serta meningkatkan
kemampuan dan daya gunanya.
2. Menjabarkan dan menindaklanjuti setiap
kebijakan pimpinan.
3. Dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
satuan organisasi Polres Pulang Pisau maupun dalam hubungannya dengan
instansi pemerintah dan lembaga lainnya.
4. Membina dan menyelenggarakan fungsi
penyelidikan /penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi
laboratorium forensik lapangan dalam rangka penegakan hukum serta
kegiatan-kegiatan lain yang menjadi tugas Sat Reskrim dalam lingkungan Polres Pulang Pisau .
5. Menyelenggarakan kegiatan
penyelidikan/ penyidikan tindak pidana umum dan tertentu, dengan memberikan
pelayanan/perlindungan khusus kepada korban/ pelaku remaja, anak-anak dan
wanita, dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
6. Menyelenggarakan fungsi identifikasi
baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum.
7. Menyelenggarakan fungsi tekhnis dan
koordinasi pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS.
8. Bertanggung jawab kepada Kapolres Pulang Pisau dan dalam pelaksanaan
tugas sehari – hari di bawah kendali Wakapolres Pulang Pisau.
Mantap maju trus satreskrim pulpis berantas habis pelaku tindak pidana khusunya di pulpis
BalasHapus